Seputarkarawang.com - Karawang, Keberadaan juru parkir liar atau yang akrab disapa "Pak Ogah" di kawasan Underpass Warungbambu kini tengah menjadi sorotan tajam dan menuai protes dari para pengguna jalan. Masyarakat yang melintasi jalur penghubung strategis tersebut merasa sangat terganggu karena aktivitas pengaturan lalu lintas secara tidak resmi ini dianggap kontraproduktif. Alih-alih membantu mengurai kepadatan, kehadiran oknum-oknum tersebut dinilai justru menjadi pemicu kemacetan baru yang menghambat kelancaran arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
Salah seorang warga sekitar, Deni (26), mengungkapkan keresahannya pada Rabu (4/3/2026) terkait praktik ilegal yang masih kerap ditemukan di mulut terowongan tersebut. Menurutnya, area underpass sejatinya adalah kawasan terbatas yang dilarang keras bagi aktivitas parkir liar maupun pengaturan jalan oleh warga sipil demi alasan keselamatan. Deni menyayangkan sikap para "Pak Ogah" yang tetap nekat beroperasi secara ilegal meskipun keberadaan mereka nyata-nyata belum memperlancar arus lalu lintas bagi kenyamanan publik.
Harapan masyarakat kini tertuju pada ketegasan instansi penegak perda dan otoritas perhubungan agar segera melakukan pembersihan wilayah. Masyarakat mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang tidak membiarkan praktik pungutan liar berkedok pengatur jalan ini berlarut-larut tanpa adanya pengawasan ekstra. Penertiban secara rutin dipandang sebagai solusi mutlak untuk mengembalikan fungsi infrastruktur jalan sesuai peruntukannya dan meminimalisir risiko gesekan antarpengguna jalan di lapangan.
Merespons aspirasi warga yang berkembang, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Karawang, Acep Supriadi, memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil institusinya. Ia mengklaim bahwa pada masa awal pembukaan Underpass Warungbambu, pihaknya telah bergerak cepat melakukan penertiban terhadap para juru parkir liar yang mencoba menguasai area tersebut. Dasar hukum pelarangan ini sudah sangat jelas, mengingat area terowongan bawah tanah merupakan zona sensitif yang harus steril dari segala bentuk aktivitas yang menghambat laju kendaraan.
Meskipun langkah represif awal telah dilakukan, Acep mengakui tantangan di lapangan cukup dinamis karena para oknum seringkali menggunakan strategi "kucing-kucingan" dengan petugas patroli. Saat ini, personel Satpol PP diklaim masih rutin melakukan pemantauan wilayah ke lokasi Underpass Warungbambu untuk mendeteksi adanya gangguan ketertiban. Namun, dalam beberapa kali operasi terakhir, petugas belum menemukan adanya aktivitas "Pak Ogah" secara terang-terangan, yang diduga karena mereka hanya beraksi pada jam-jam tertentu saat petugas tidak berada di tempat.
Menyikapi laporan terbaru dari masyarakat, Satpol PP berjanji akan melakukan penyesuaian strategi dengan menggelar patroli lebih khusus dan terjadwal di titik-titik rawan tersebut. Laporan warga dipandang sebagai data intelijen berharga bagi aparat untuk memetakan jam operasional para juru parkir liar yang memanfaatkan celah kemacetan. Dengan kehadiran petugas yang lebih intensif, diharapkan ruang gerak para oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kenyamanan umum dapat segera ditekan hingga hilang sepenuhnya.
Acep juga menggarisbawahi bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya bertumpu pada Satpol PP secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektoral yang kuat. Mengingat substansi masalahnya berkaitan erat dengan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan, koordinasi dengan Dinas Perhubungan Karawang menjadi kunci keberhasilan. Dishub sebagai otoritas teknis diharapkan dapat memberikan dukungan personel tambahan maupun penempatan rambu larangan yang lebih tegas di sekitar area underpass agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tidak memberikan imbalan uang kepada juru parkir liar demi memutus mata rantai praktik ini. Dukungan aktif masyarakat dalam melaporkan gangguan kamtibmas melalui kanal pengaduan resmi sangat diperlukan guna menjaga stabilitas kota. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan warga, kawasan Underpass Warungbambu diharapkan kembali menjadi jalur transportasi yang lancar, tertib, dan bebas dari segala bentuk praktik pungutan tidak resmi yang merugikan kepentingan publik.