Seputarkarawang.com - Karawang, Misteri yang menyelimuti kasus kematian tragis Dina Oktaviani (21), yang jasadnya ditemukan mengambang di Citarum, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Purwakarta mengumumkan penetapan Heryanto (27) sebagai tersangka, memastikan motif di balik aksi keji ini adalah niat kekerasan seksual yang telah dirancang matang, bukan sekadar perampokan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa kejahatan Heryanto memiliki unsur perencanaan yang kuat. Tersangka memanfaatkan celah waktu saat rumahnya kosong, ketika keluarga sedang menghadiri acara di luar kota.
Polisi membeberkan bahwa Heryanto dengan sadar menjadikan rumah sepinya sebagai lokasi kejahatan. Niatnya adalah melampiaskan hasrat seksual terhadap Dina. Tindakan ini dimulai dengan penganiayaan brutal untuk melumpuhkan korban, dilanjutkan dengan kekerasan seksual (rudapaksa) saat Dina sudah tidak berdaya.
Setelah nyawa Dina direnggut, tersangka menunjukkan upaya dingin untuk menghilangkan jejak. Heryanto membungkus jasad korban menggunakan kardus bekas lemari dan membawanya sejauh puluhan kilometer. Jasad tersebut kemudian dibuang dari Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur, sebelum ditemukan di aliran Citarum, Karawang.
Atas dasar bukti kuat perencanaan (taktik rumah sepi) dan kekejaman modus operandi, Heryanto dijerat dengan pasal pidana berlapis terberat: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Heryanto kini terancam sanksi hukum paling ekstrem, yaitu minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.