BERITA

Sengketa NJOP Fantastis di Karawang Pindah ke MA, Validitas Forum Hukum Dipertanyakan

Redaksi - Admin
22 Oct 2025 2 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022 di Kabupaten Karawang, yang memicu gejolak akibat kenaikan tarif signifikan, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Kuasa Hukum warga telah mendaftarkan permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 langsung ke Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum masyarakat, Andhika Kharisma, mengonfirmasi bahwa gugatan diajukan karena Keputusan Bupati (Kepbup) yang berlaku sejak 25 November 2021 tersebut dinilai cacat hukum formil. Andhika beralasan bahwa Kepbup tersebut tidak memiliki Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan wajib dalam menentukan tata cara penilaian, bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA. Kenaikan PBB-P2 itu fantastis dan Kepbup tersebut tidak memenuhi syarat yuridis wajib yang diatur PMK," kata Andhika kepada detikJabar, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

Namun, validitas gugatan di MA ini dipertanyakan oleh Praktisi Hukum. Wira Andhika, saat diwawancarai SeputarKarawang pada Rabu (23/10/2025), menyebut tindakan ini sebagai kekeliruan mendasar dalam penentuan forum peradilan.

ADVERTISEMENT

Wira menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini. "Keputusan Bupati ini hanyalah produk tata usaha negara, bukan peraturan yang bersifat umum. Secara kompetensi absolut, pengujiannya seharusnya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menggugat di MA adalah salah kamar," tegas Wira.

ADVERTISEMENT

Kelemahan gugatan diperberat oleh faktor waktu. Wira mengingatkan bahwa hukum administrasi membatasi waktu gugatan hanya 90 hari sejak keputusan berlaku. Karena Kepbup NJOP telah berjalan selama tiga tahun, sengketa ini berisiko ditolak karena alasan kedaluwarsa, terlepas dari forum mana yang dipilih.

Menyikapi kebuntuan yudisial ini, Wira Andhika menyarankan masyarakat Karawang untuk memprioritaskan penyelesaian di tingkat legislatif.

Menurutnya, daripada berfokus pada pembatalan Kepbup yang bersifat administratif di pengadilan yang salah, masyarakat seharusnya mendesak DPRD Karawang agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah. Perda adalah sumber hukum utama yang menentukan besaran NJOP.

"Mengubah Perda adalah cara yang paling konstitusional dan efektif untuk mengoreksi nilai pajak secara permanen. Jika Perda diubah, Keputusan Bupati akan otomatis menyesuaikan," pungkas Wira, menawarkan jalan keluar yang lebih produktif bagi keresahan warga.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar