Seputarkarawang.com - Karawang, Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Polres Karawang secara resmi menggelar persiapan pengamanan arus mudik dan balik melalui Operasi Ketupat Lodaya 2026. Sebanyak 785 personel kepolisian diterjunkan ke lapangan dengan mendirikan 17 pos pengamanan (pospam) yang tersebar di sepanjang jalur arteri maupun tol. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti one way dan contraflow yang akan diterapkan secara situasional untuk mengurai kepadatan kendaraan. Selain itu, penyekatan kendaraan sumbu tiga di Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip dipastikan akan diperketat demi menjamin kelancaran arus utama.
Titik-titik rawan macet menjadi prioritas utama dalam pemantauan petugas di lapangan, terutama di kawasan Tanjungpura, simpang Pendeuy, simpang Kartini, Pasar Kosambi, serta jalur Pantura. Kapolres Karawang menekankan bahwa Operasi Ketupat Lodaya 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan komitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. Sinergi antarseluruh stakeholder terkait pun diperkuat agar penanganan di lapangan dapat berjalan lebih responsif dan terukur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dukungan nyata juga datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang yang menyiagakan 140 personel di tiga pos pengamanan strategis. Selain fokus pada manajemen lalu lintas, Dishub Karawang memberikan layanan mudik gratis bagi masyarakat dengan menyiapkan 15 unit bus. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban volume kendaraan pribadi di jalan raya, sekaligus memfasilitasi warga Karawang yang ingin melaksanakan tradisi mudik ke kota kelahiran mereka dengan moda transportasi yang lebih aman dan terjangkau.
Di sisi lain, Pemkab Karawang memberikan arahan tegas terkait keamanan saat malam takbiran. Seluruh pimpinan wilayah di tingkat kecamatan diinstruksikan untuk segera memeriksa kesiapan infrastruktur jalan, termasuk rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Pemerintah daerah juga secara eksplisit mengeluarkan larangan bagi warga yang berencana melakukan pawai menggunakan sound horeg di pusat kota. Tindakan tegas akan diberlakukan bagi oknum yang melanggar demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kekhusyukan malam perayaan hari kemenangan di Kabupaten Karawang.