BERITA

Misteri Pejabat "Gaib" PUPR Karawang: Sibuk Bagi 1.000 Takjil, Tapi "Alergi" Temui Rakyat di Kantor?

Redaksi - Admin
03 Mar 2026 3 分で読める
Foto: Pupr Karawang Berbagi Takjil tgl 28 Feb , ( Kiri ) , Forum Aliansi Umat Islam Karawang saat rapat Expose 3 tgl 12 Feb ( Kanan )

Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Kontrasnya wajah pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, instansi ini tampil memikat dengan aksi "gercep" (gerak cepat) membagikan 1.000 paket takjil gratis di jalur Johar-Lamaran pada Sabtu (28/2/2026). Namun di sisi lain, pintu transparansi justru tertutup rapat saat masyarakat menagih dokumen negara hasil rapat krusial di jam kerja resmi.

ADVERTISEMENT

Febry Ramadhan: "Jangan Sampai Transparansi 'Diliburkan' Demi Pencitraan"

ADVERTISEMENT

Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, mengungkapkan kegelisahannya setelah upayanya mendatangi kantor Dinas PUPR berkali-kali pada hari kerja berakhir nihil. Ia berniat menagih salinan Berita Acara (BA) Hasil Expose 3 Theatre Night Mart, sebuah dokumen vital yang dilindungi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

ADVERTISEMENT

"Sangat disayangkan, energi pejabat PUPR yang begitu meluap untuk aksi seremonial di hari libur justru seolah surut saat harus menjalankan kewajiban pelayanan di hari kerja. Kami berharap manisnya takjil di jalanan tidak menjadi penawar bagi pahitnya ketertutupan informasi. Kehadiran pejabat di trotoar tidak boleh menjadi pengganti bagi ketiadaan mereka di meja kerja saat dokumen negara ditagih. Jangan sampai publik merasa transparansi sedang 'diliburkan' demi sebuah etalase pencitraan," ungkap Febry dengan tenang namun tajam.

ADVERTISEMENT

Keengganan pihak dinas menyerahkan BA Expose 3 (Eks Karawang Teater) ini memicu spekulasi adanya poin-poin "bola panas" yang sengaja disembunyikan dari hasil rapat tersebut. Dokumen tersebut diketahui memuat catatan krusial yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Audit Teknis TPA: Catatan Tim Profesi Ahli mengenai risiko fatal instalasi listrik dan ventilasi gedung Theatre Night Mart yang dinilai membahayakan keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

2. Veto Moral MUI Karawang: Aspirasi penolakan dari para tokoh ulama yang wajib tercatat secara hukum dalam berita acara resmi agar tidak hilang begitu saja dalam proses pengambilan kebijakan.

ADVERTISEMENT

3. Kepastian Legalitas & Cegah "Sulap" Administrasi: Dokumen BA Expose 3 adalah rekam jejak otentik hasil rapat. Febry menegaskan bahwa akses terhadap dokumen asli sangat krusial guna memastikan tidak ada celah bagi manipulasi data atau upaya "sulap" administrasi di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Wira Andhika S.H: "Aksi Sosial Bagus, Tapi Transparansi Adalah Kewajiban Hukum"

ADVERTISEMENT

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat sekaligus Ketua API Karawang, Wira Andhika S.H., memberikan pandangan hukum yang lebih berimbang. Ia mengapresiasi sisi humanis para pejabat, namun mengingatkan bahwa tugas utama birokrasi adalah kepastian administrasi.

"Kita mengapresiasi niat baik para pejabat PUPR yang turun ke jalan untuk berbagi di bulan suci ini. Namun, sebagai pelayan publik, fungsi administratif di kantor tidak boleh kalah prioritas oleh aksi seremonial. Bagi-bagi takjil adalah kebaikan sukarela, tetapi menyerahkan dokumen informasi publik seperti BA Expose 3 adalah kewajiban hukum yang diatur undang-undang," ujar Wira.

Wira menekankan bahwa profesionalisme pejabat diuji saat mereka mampu menyeimbangkan aksi sosial dengan tanggung jawab pekerjaan. "Masyarakat tentu lebih merasa terayomi jika transparansi dokumen negara bisa secepat dan semudah mendapatkan paket takjil di jalanan. Jangan sampai kesibukan di luar kantor justru menciptakan kesan adanya hambatan dalam keterbukaan informasi publik," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kadis PUPR Karawang, H. Rusman, terkait alasan teknis ketiadaan pejabat di kantor pada jam pelayanan publik dan kendala yang menyebabkan dokumen BA Expose 3 belum diserahkan kepada pihak pemohon sesuai amanat undang-undang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar