BERITA

MELANGGAR PERDA! 179 Lapak PKL di Interchange Karawang Barat Terancam Dibongkar Paksa, Ini Batas Waktunya

Redaksi - Admin
21 Nov 2025 1 分で読める
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang bersiap menjalankan aksi penertiban bangunan liar terbesar di kawasan Interchange Karawang Barat. Langkah ini diambil setelah pendataan menunjukkan adanya 179 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 10 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Basuki Rachmat, Rabu (19/11/2025), menjelaskan penertiban ini mendesak karena bangunan tersebut menempati ruang milik jalan, melanggar Pasal 32 dan Pasal 28 ayat (1) huruf a tentang larangan berdagang di lokasi yang tidak ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Kami telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Ini adalah sanksi administratif awal, sesuai Pasal 52 dan 54, yang kami berikan agar pemilik memiliki waktu untuk membongkar bangunannya secara mandiri," jelas Basuki.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini didasari prinsip keselamatan dan ketertiban umum (Pasal 43). Jika pemilik mengabaikan peringatan tersebut, tim gabungan Satpol PP Karawang dan Provinsi Jawa Barat akan turun tangan untuk melaksanakan pembongkaran paksa. Penertiban ini merupakan komitmen Pemda untuk menjaga ketentraman masyarakat dan memastikan kawasan Karawang Barat tetap tertata, aman, dan nyaman.

ADVERTISEMENT

#KarawangTegas #SatpolPPKarawang #BangunanLiar #KarawangBarat #GerbangTolKarawang #Penertiban #PerdaKarawang #BongkarPaksa #TertibKota #InfoKarawang #PKL #Viral #JawaBarat #Interchange #TrendingTopic

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar