BERITA

Info Mudik 2026: Polres Karawang Mulai Batasi Truk Sumbu Tiga Mulai 13 Maret, Cek Aturannya!

Redaksi - Admin
11 Mar 2026 2 分钟阅读
Foto:

Seputarkarawang.com - Karawang, Polres Karawang secara resmi mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi regulasi pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta memberikan kenyamanan maksimal bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah hukum Karawang, baik melalui jalur arteri maupun jalan tol.

ADVERTISEMENT

Aturan pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tahun 2026 sebagai payung hukum utama. Jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, hingga truk pengangkut hasil galian dan bahan bangunan. Pihak kepolisian memberikan peringatan tegas bahwa kendaraan sumbu tiga yang nekat melintasi ruas jalan tol selama periode tersebut akan langsung diarahkan keluar menuju jalur arteri guna menghindari penumpukan volume kendaraan yang ekstrem.

ADVERTISEMENT

Meski pembatasan diberlakukan secara ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi armada pengangkut logistik vital demi menjaga stabilitas pasokan kebutuhan pokok. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pangan esensial seperti beras dan daging tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pengemudi wajib melengkapi diri dengan surat muatan sah yang sesuai dengan ketentuan teknis. Pengecualian ini bertujuan agar distribusi barang-barang penting tidak terganggu di tengah upaya kepolisian memprioritaskan arus kendaraan pribadi dan bus angkutan lebaran.

ADVERTISEMENT

Polres Karawang akan menyiagakan personel di berbagai titik strategis untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel. Pengusaha angkutan barang diharapkan dapat mengatur jadwal pengiriman lebih awal sebelum masa pembatasan dimulai untuk menghindari kerugian operasional. Dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap jadwal operasional ini, diharapkan angka kemacetan di titik-titik rawan Karawang dapat ditekan secara signifikan, sehingga tradisi mudik tahun ini dapat berjalan aman, selamat, dan berkesan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar