BERITA

Jeritan Tenaga Kependidikan Karawang: Ratusan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Dua Bulan

Redaksi - Admin
04 Mar 2026 3 分で読める
Foto:

Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Kabar memprihatinkan datang dari sektor pendidikan di Kabupaten Karawang, di mana ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK Paruh Waktu Tenaga Kependidikan (Tendik) dilaporkan belum menerima hak gaji mereka. Penundaan pembayaran ini mencakup periode Januari hingga Februari 2026, yang memicu gelombang keluhan dari para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang. Kondisi ini dinilai ironis mengingat peran vital para tenaga kependidikan dalam menjaga stabilitas operasional sekolah, mulai dari pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga administrasi tunjangan guru.

ADVERTISEMENT

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Koordinator Aliansi Tenaga Kependidikan (ATEKA) Kabupaten Karawang, Asep Aziz, yang memandang keterlambatan ini sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak dasar pegawai. Meskipun hak finansial mereka tertunda, para tenaga kependidikan diklaim tetap menjalankan kewajiban profesionalnya demi memastikan pencatatan aset dan administrasi sekolah tidak terbengkalai. Asep menegaskan bahwa meskipun nilai gaji yang diterima tergolong tidak besar, ketidakjelasan waktu pembayaran selama dua bulan terakhir sangat memukul kondisi ekonomi para anggotanya.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini diduga bukan sekadar kendala teknis administrasi biasa, melainkan adanya indikasi masalah manajerial yang cukup serius di tingkat kedinasan. Asep Aziz menilai bahwa tata kelola birokrasi yang ada saat ini harus segera dibenahi agar tidak merugikan sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung administrasi sekolah. Hak atas penghasilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap ASN setelah mereka menunaikan kewajibannya, sehingga pengabaian terhadap hal ini mencerminkan buruknya koordinasi antarinstansi terkait.

ADVERTISEMENT

Dalam perspektif regulasi, ATEKA merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK sebagai dasar tuntutan mereka. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa gaji adalah konsekuensi logis dari pekerjaan yang telah diselesaikan dan bersifat wajib serta prioritas dalam pengalokasian anggaran daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan yuridis yang membenarkan adanya penangguhan hak rutin pegawai dalam jangka waktu yang lama tanpa adanya pemberitahuan resmi.

ADVERTISEMENT

Narasi yang berkembang di lapangan menekankan bahwa para tenaga kependidikan tidak sedang mengharap belas kasihan atau bantuan sosial, melainkan murni menagih hak atas keringat yang telah mereka curahkan. Ketimpangan terlihat jelas ketika administrasi pendidikan di tingkat sekolah dipastikan berjalan sempurna oleh para Tendik, namun di tingkat dinas justru terjadi kemacetan dalam pemenuhan hak finansial pegawai. Hal ini menciptakan preseden buruk bagi iklim kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Keterlambatan gaji ini memberikan dampak domino yang signifikan terhadap ketahanan ekonomi rumah tangga para pegawai, terutama saat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan. ATEKA menduga adanya sumbatan komunikasi dan koordinasi yang belum tuntas antara Disdikbud, BKPSDM, hingga BPKAD Kabupaten Karawang dalam sinkronisasi data penggajian. Tanpa adanya sinergi yang harmonis antar-lembaga tersebut, nasib ratusan tenaga honorer yang baru beralih status ini akan terus terombang-ambing dalam ketidakpastian.

ADVERTISEMENT

Hingga naskah berita ini diterbitkan, otoritas terkait di lingkungan Pemkab Karawang belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab pasti macetnya aliran dana gaji bagi PPPK Tendik tersebut. Keheningan dari pihak pengambil kebijakan ini justru menambah keresahan di kalangan pegawai yang sangat bergantung pada penghasilan bulanan untuk menyambung hidup. Publik kini menunggu langkah konkret dari Bupati maupun Kepala Dinas terkait untuk memberikan solusi jangka pendek berupa pencairan dana yang tertunda.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah penutup, para tenaga kependidikan berharap pemerintah daerah tidak lagi menunda kewajiban mereka dan memberikan penjelasan transparan mengenai hambatan yang terjadi. Transparansi anggaran dan ketepatan waktu pembayaran gaji diharapkan menjadi prioritas utama guna menjaga moralitas kerja para ASN PPPK. Ke depannya, diharapkan sistem penggajian dapat terintegrasi dengan lebih baik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan mencederai semangat pengabdian para pejuang administrasi pendidikan di Karawang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar