BERITA

Diskriminasi Fasilitas Sekretariat: FSPI Karawang Tolak Nota Anjuran Disnaker, Minta Pertemuan dengan PT. Chang Shin Indonesia

Redaksi - Admin
06 Nov 2025 2 分で読める
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPI) Kabupaten Karawang dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Chang Shin Indonesia mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang pada Kamis, 6 November 2025. Audiensi ini dilakukan menyusul penolakan terhadap Nota Anjuran Nomor: 500.15.15.2/8317/HISK yang diterbitkan Disnakertrans, karena dinilai tidak menyentuh akar permasalahan diskriminasi yang dialami serikat pekerja.

ADVERTISEMENT

Ketua PUK SPI FSPI PT. Chang Shin Indonesia, Slamet Aryadi, menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh tidak dimuatnya pokok permasalahan utama. PUK SPI FSPI PT. Chang Shin Indonesia merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pihak perusahaan, terutama terkait pemberian fasilitas kantor sekretariat.

ADVERTISEMENT

"Kami merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif, terutama terkait fasilitas kantor sekretariat. Serikat Pekerja lain di area perusahaan diberikan kantor sekretariat, namun kami tidak. Nota anjuran yang diterbitkan Dinas tidak mencantumkan atau menyelesaikan akar masalah ini," tegas Mohamad Hasan, Ketua DPW FSPI Karawang, yang turut hadir dalam audiensi.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., pihak serikat pekerja menegaskan perlunya penyelesaian yang adil dan merata mengenai hak fasilitas serikat pekerja.

ADVERTISEMENT

Menanggapi penolakan nota anjuran tersebut, Rosmalia Dewi menyatakan bahwa secara aturan, nota anjuran yang telah terbit tidak dapat diubah atau dibuat baru. Namun, untuk mencari solusi atas isu fasilitas serikat pekerja di PT. Chang Shin Indonesia, Disnaker Karawang berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan mediasi.

ADVERTISEMENT

Kepala Disnaker Karawang berjanji akan mempertemukan perwakilan FSPI Karawang dengan pimpinan perusahaan PT. Chang Shin Indonesia.

"Sebagai tindak lanjut, kami akan segera memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Pertemuan ini paling lambat akan dilaksanakan dalam tujuh hari kerja setelah audiensi hari ini. Kami berharap mediasi ini dapat menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak, terutama terkait isu fasilitas sekretariat serikat pekerja," ujar Rosmalia Dewi.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPW FSPI Kab. Karawang, Mohamad Hasan, didampingi tim advokasi M. Rohman Cakrabraja, serta Ketua PUK SPI FSPI PT. Chang Shin Indonesia, Slamet Aryadi. Komitmen Disnaker Karawang untuk memediasi diharapkan dapat menyelesaikan dugaan diskriminasi serikat pekerja dan memastikan hak-hak organisasi pekerja terpenuhi sesuai regulasi.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar