BERITA

Bupati Karawang Larang THM Buka Selama Ramadhan 2026: Simak Aturan Lengkapnya!

Redaksi - Admin
25 Feb 2026 2 分钟阅读
Foto: Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Ketua MUI Karawang Kiai Tajuddin Nur saat meninjau (sidak) ke tempat hiburan malam. ANTARA/HO-Pemkab Karawang

Seputarkarawang.com - Karawang, Memasuki pekan pertama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bupati Aep Syaepuloh mengeluarkan instruksi tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Seluruh pengelola THM di wilayah Karawang diminta berkomitmen penuh untuk tidak beroperasi demi menghormati kekhusyukan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan instruksi resmi yang akan dipantau ketat oleh aparat gabungan. "Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Ini untuk memastikan aturan berjalan konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan," tegas Bupati Aep di Karawang, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Daftar THM yang Dilarang Beroperasi

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026, kebijakan penutupan sementara ini berlaku bagi berbagai jenis usaha hiburan. Beberapa kategori yang wajib tutup total meliputi:

ADVERTISEMENT

1.Diskotek dan Klub Malam

ADVERTISEMENT

2.Panti Pijat dan Spa

ADVERTISEMENT

3.Tempat Karaoke (Keluarga maupun Umum)

ADVERTISEMENT

Penegasan ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum serta menjaga moralitas dan etika selama bulan suci.

Sidak Forkopimda: Pastikan Karawang Kondusif

Guna membuktikan keseriusan pemerintah, Bupati Aep bersama jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang telah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung. Dari hasil sidak di beberapa titik strategis, dilaporkan bahwa sejauh ini para pengusaha THM menunjukkan sikap kooperatif.

"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mematuhi aturan di pekan pertama ini. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pemilik usaha adalah kunci agar Karawang tetap aman dan tertib," tambah Bupati.

Pengawasan Berkala Hingga Idul Fitri

Pemkab Karawang memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di awal Ramadhan saja. Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri akan terus melakukan patroli rutin. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau THM yang nekat buka secara sembunyi-sembunyi, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadhan di Karawang tahun 2026 ini dapat berlangsung dengan penuh khidmat, tenang, dan jauh dari kebisingan hiburan malam.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar